Rabu, 19 Mei 2010

Peran Nazhir dalam pemberdayaan zakat wakaf

PERAN NAZHIR DAN PENGELOLA ZAKAT

DALAM PEMBERDAYAAN ZAKAT WAKAF

PENDAHULUAN

Aktifitas yang dilakukan lembaga wakaf dan zakat selama ini masih bersifat konvensional yaitu mengembangkan perekonomian guna membiayai kelangsungan roda dan program lembaga. Namun demikian, hal ini sudah patut kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya karena dalam situasi apapun, sebagai bagian dari sub kultur masyarakat kedua lembaga tersebut tetap hidup dengan kokoh walaupun dengan apa adanya. Kemampuan kyai, ustadz, santri dan masyarakat sekitar menjadikan perhatian tersendiri untuk meneguhkan atau setidaknya meningkatkan kompetensi lembaga zakat dan wakaf dalam visinya.

Masalah dana memang menjadi masalah dan tantangan besar bagi pengembangan sebagian lembaga wakaf dan zakat di Indonesia, padahal potensi yang ada dalam komunitas lembaga tersebut sebenarnya sangat besar.[1] Banyak faktor yang berkontribusi terhadap terciptanya kondisi ini. Hal ini bisa dilihat jika kita menyodorkan ide seputar penggalangan dana/daya (fundrising) lembaga wakaf dan zakat. Para pengelola umumnya enggan menanggapi hal ini dan tidak seantusias ketika bicara soal program dan pendayaguna program lembaga. Sebagian menyatakan bahwa program fundrising itu terlalu susah untuk diwujudkan, sebagian lainnya mengatakan enggan karena tidak mengetahui cara melakukannya.

Dari berbagai fakta di atas, perlu adanya upaya serius untuk mendorong berkembangnya program mobilisasi sumber daya khususnya dari SDM, untuk mendukung program dan aktifitas yang dilakukan oleh lembaga zakat dan wakaf, dan salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah sharing antar lembaga zakat dan wakaf.

Dalam istilah sekarang kita sering mendengar istilah Filantropi, yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philos dan Antrophos yang berarti love of people, mencintai sesama manusia.[2] Dilihat dari dua kata tersebut dengan upaya manusia untuk menunjukkan rasa cinta kasihnya kepada sesama melalui berbagai upaya yang dilakukan. Namun pada perkembangannya, filantropi lebih dikaitkan dengan proses sharing private resources untuk public benefit. Private resources tidak selalu dimaknai dengan uang, tapi bentuk sumber daya manusia, seperti barang, pikiran dan tenaga. Dari penjabaran tentang definisi di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan filantropi terkandung makna humanity, solidarity, non profit orientation dan voluntarism.[3]

Kegiatan filantropi ini belum banyak dipahami secara komprehensif, salah satu model filantropi yang ditawarkan dalam Islam adalah instrumen wakaf. Padahal keberadaan wakaf, khususnya wakaf tanah telah dilakukan masyarakat semenjak munculnya komunitas-komunitas muslim. Lembaga wakaf muncul bersamaan dengan lahirnya masyarakat muslim, sebagai sebuah komunitas umumnya lembaga ini membutuhkan fasilitas-fasilitas peribadatan dan pendidikan untuk menjamin kelangsungannya sebagaimana cikal bakalnya (seperti pondok pesantren, madrasah, dan masjid). Fasilitas-fasilitas tersebut dapat terpenuhi dengan cara wakaf, baik berupa tanah, bahan bangunan, maupun sumbangan tenaga.

PERAN NADZIR DAN PENGELOLA ZAKAT

Wakaf merupakan salah satu institusi filantropi Islam yang bila diberdayakan dapat menunjang agenda keadilan sosial serta menyelamatkan nasib puluhan juta rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan atau untuk peningkatan kesejahteraan umat Islam.

Jumlah dan luas wakaf yang telah tersebut di atas, jika dikelola dengan baik akan dapat menghilangkan ketergantungan kepada pihak lain. Kontribusi wakaf sebenarnya memiliki peran yang sangat signifikan dalam menciptakan sumber daya manusia (Human Resources) yang berkualitas dan kompetitif. Sebagai perbandingan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Universitas Zaituniyyah di Tunis dan ribuan madaris Imam Lisesi di Turki, sanggup memberi beasiswa dalam kurun yang amat panjang.

Dalam rangka mengoptimalkan peran wakaf di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang membutuhkan peran kelembagaan secara konkrit, maka yang paling berperan terhadap berhasilnya tidaknya pemanfaatan harta wakaf adalah di tangan nazhir.

Dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Bagian Ketiga Pasal 6 (enam), Nazhir merupakan salah satu bagian dari unsur wakaf, baik berupa perseorangan, organisasi, maupun badan hukum (pasal 9). Nazhir bertugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (pasal 11).

Dalam melaksanakan tugasnya, nazhir dapat mengelola harta benda wakaf dengan imbalan dari hasil bersih yang besarnya tidak lebih dari 10 % (pasal 12), dengan beberapa persyaratan antara lain : Jika nazhir itu perseorangan, maka dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.

Apabila nazhir itu berbentuk organisasi maka pengurus organisasi tersebut harus memenuhi syarat sebagai nazhir perseorangan, dan organisasinya bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Demikian juga nazhir yang berbentuk badan hukum, adalah yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 10)

Saat ini sudah saatnya bagi kita untuk memberdayakan wakaf baik bergerak maupun tidak bergerak agar dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan perkembangan Islam di Indonesia. Pemberdayaan wakaf yang dilakukan oleh nazhir harus sesuai dengan manajemen organisasi yang baik dan terarah. Dalam hal ini organisasi diartikan sebagai suatu kesatuan susunan yang terdiri dari sekelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama, yang dapat dicapai secara lebih efektif melalui tindakan yang dilakukan secara bersama, di mana dalam melakukan tindakan itu ada pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab bagi tiap-tiap personil yang terlibat di dalamnya untuk mencapai tujuan organisasi /lembaga wakaf.

Oleh karena itu agar tujuan perwakafan tercapai, peran pengelola / nazhir sebagai suatu kesatuan organisasi dapat mengurus dan merawat harta wakaf dengan baik, maka penting adanya pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab. Untuk menumbuhkembangkan harta wakaf agar menjadi produktif dan berdayaguna, maka diperlukan para pengelola yang amanah, jujur, adil, memiliki etos kerja tinggi dan tentunya profesional, sesuai dengan bidang dan kemampuan masing-masing.

Dalam pemberdayaan tanah wakaf, nazhir perseorangan, organisasi maupun badan hukum dapat menerapkan prinsip manajemen dengan menjunjung tinggi kaidah al maslahah (kepentingan umum) sesuai ajaran Islam, sehingga tanah wakaf dapat dikelola secara profesional. Secara sederhana, nazhir merupakan seorang manajer yang perlu melakukan usaha serius dan langkah terarah dalam mengambil kebijaksanaan berdasarkan program kerja yang telah disepakati, sehingga kesan asal-asalan yang selama ini menghinggap pada nazhir ini dapat ditepis. Jika kita menengok pengalaman negara Mesir dalam pengelolaan wakaf di antaranya adalah aspek manajemen dan pengalamannya dalam mengembangkan usaha-usaha besar dan mapan, sehingga dapat diidentifikasikan dan diteliti mengenai bidang yang sesuai dengan pengelolaan wakaf dan dapat diambil manfaatnya.

Terbentuknya forum nazhir di tiap Kankemenag kabupaten/kota merupakan faktor yang sangat sistemik sebagai regulator dan motivator lembaga-lembaga wakaf di tiap masing-masing. Salah satu upaya pemberdayaan wakaf produktif, Nazhir dapat melakukan terobosan dengan menjalin kerja sama atau kemitraan dengan pihak ketiga atau investor, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pola kemitraan tersebut tentu harus tetap memperhatikan seluruh ketentuan yang ada terkait dengan peraturan perundang-undangan wakaf. Hal tersebut dimaksudkan agar kekayaan wakaf dapat terjaga dengan baik dan dapat dikembangkan sesuai dengan tujuan dan peruntukan wakaf.

Obyek pemberdayaan tanah wakaf biasanya adalah pembangunan masjid-masjid yang letaknya strategis dengan menambah gedung-gedung untuk pertemuan, pernikahan, seminar, dan acara lain. Selain itu dikembangkan pula pemberdayaan wakaf produktif pada bidang pertanian, pendirian usaha-usaha kecil seperti toko-toko ritel, koperasi, penggilingan padi, usaha bengkel dan lain sebagainya yang hasilnya untuk kepentingan pengembangan di bidang pendidikan, pondok pesantren.

Dalam konteks inilah, sangat penting apabila mengaitkan aktifitas pengembangan wakaf dengan istitusi lembaga wakaf. Peran nadzir di sebuah pesantren misalnya, sangat dibutuhkan. Seperti diketahui pesantren adalah lembaga sosial pendidikan masyarakat muslim yang mempunyai pola dan karakteristik pengelolaan yang khas dan lebih mengedepankan kemandirian. Pesantren sebagai lembaga sosial juga mempunyai visi yang mulia dalam rangka mencerahkan kehidupan keagamaan masyarakat luas dan mengembangkan kepribadian moderat untuk memberikan kerahmatan bagi lingkungannya.

Fundrising (menggalang sumber dana/daya) wakaf sendiri dimaknai sebagai kegiatan menghimpun dana sumber daya lainnya berbentuk wakaf dari masyarakat (perorangan, lembaga, perusahaan, maupun pemerintah) yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional pesantren, madrasah, dan lain sebagainya sehingga akan tercapai visinya.

Strategi Fundrising

Strategi fundrising merupakan alat analisis untuk mengenali sumber pendanaan yang potensial, mengevaluasi kemampuan organisasi dalam memobilisasi sumber daya wakaf/zakat.

Pertama, identifikasi calon wakif/muzakki merupakan satu tahapan yang penting dalam penggalangan dana wakaf/zakat. Tentukan profil dari potensial wakif /muzakki yang akan digalangnya baik dari wakif/muzakki lama maupun yang baru.

Kedua, menentukan metode /cara yang tepat dalam menentukan keberhasilan dalam menghimpun daya/dana wakaf/zakat., seperti mengirim brosur, gift/souvenir, mengirim ucapan terima kasih atas dukungan selama ini, baik melalui telpon atau pelibatan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.

a. Menggalang potensi dana

Metode atau teknik penggalangan dana wakaf/zakat yang dilakukan dengan menggalang atau memanfaatkan dana wakaf/zakat yang ada dalam masyarakat baik dari individu, lembaga/organisasi/perusahaan maupun dari pemerintah baik dalam maupun luar negeri, artinya menghasilkan wakif/muzakki baru atau yang masih lama. Nazir tinggal menggalang dengan menggunakan metode fundrising, seperti pendekatan personal, proposal, surat langsung, media komunikasi, kegiatan khusus atau yang lainnya. Prinsip fundrising adalah buktikan kemajuan orang akan menyokong, bukan sebaliknya minta sokongan untuk kemajuan.

b. Menciptakan dana baru

Salah satu strategi yang dijalankan nazir dalam fundrising adalah menciptakan sumber dana baru atau pendapatan usaha dari harta wakaf (earned income). Hal ini dilakukan dengan membangun unit usaha ekonomi produktif dari harta wakaf yang dapat menghasilkan pendapatan. Pengembangan pendapatan dilakukan melalui penjualan produk, pelayanan jasa profesional, penyewaan sarana, dan prasarana fasilitas, pengembangan dana abadi dan investasi dari harta-harta wakaf yang ada.

c. Kapitalisasi Sumber Daya Non Financial

Maksudnya adalah upaya penggalangan dana yang dilakukan dengan menggalang sumber daya non dana atau in-kind dalam bentuk barang, jasa atau keahlian dan tenaga. Tenaga umumnya dikelola dalam bentuk program kerelawanan atau volunter penggalanagan sumber wakaf. Dengan kondisi semacam ini, lembaga dengan sekian banyaknya stakeholders termasuk alumni dan masyarakat sekitar, sehingga perlu adanya strategi yang berbeda yang inovatif, yang tidak berorientasi pada wakaf dalam bentuk uang maupun harta benda bergerak.

Ketiga, dan merupakan bagian terakhir dari findrising adalah monitoring dan evaluasi, yaitu memantau bagaimana proses dari kegiatan findrising ini dilakukan sekaligus menilai efektifitasannya. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada masalah dalam pelaksanaannya, seberapa efektif upaya yang dilakukan, dan seberapa besar pencapaiannya terhadap target yang telah ditentukan.

Akhirnya, pengelolaan wakaf secara profesional ditandai dengan pemberdayaan potensi masyarakat secara produktif, yang meliputi beberapa aspek, diantaranya aspek manajemen, Nazhir Resources Development, pola kemitraan usaha, bahkan sampai kepada bentuk benda wakaf bergerak, seperti uang, saham dan surat berharga lainnya. Di samping pelibatan stakeholder tersebut, dukungan political will pemerintah tetap menjadi faktor utama.

KESIMPULAN

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam mengelola wakaf /zakat secara profesional, ada tiga filosofi dasar yang harus dijadikan acuan bagi nazhir/amil untuk memberdayakan secara produktif.

Pertama, pola manajemennya terbingkai dalam proyek yang terintegrasi, bukan bagian-bagian dari biaya yang terpisah-pisah. Dengan bingkai ini, dana wakaf akan dialokasikan untuk program-program pemberdayaan dengan segala macam biaya yang terangkum di dalamnya.

Kedua, asas kesejahteraan nazhir/amil. Image nazhir asal-asal (lillahi ta’ala) telah sekian lama menempel pada kerja wakaf ini, sehingga capaiannya pun asal-asalan. Oleh karena itu, sudah saatnya kita memposisikan nazhir sebagai profesi yang memberikan harapan kepada lulusan terbaik, dan memberikan kesejahteraan bukan saja di akhirat namun juga di dunia.

Ketiga, asas transparansi dan akuntabilitas, di mana badan wakaf/zakat dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan proses pengelolaan dana setiap tahun kepada publik dalam bentuk audited financial report termasuk kewajaran dari masing-masing pos biayanya.

Semoga dengan semangat pemberdayaan wakaf produktif, para nazhir dapat melakukan akselerasi peningkatan kesejahteraan umat Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Djunaidi., Thobieb Al-Asyhar, Menuju Wakaf Produktif, Sebuah Upaya Progresif untuk Kesejahteraan Umat, Mitra Abadi Press, Jakarta, 2005.
Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, Jakarta, 2008
Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Pedoman Pembinaan Nazhir, Jakarta, 2008
Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Jakarta, 2004

A. Halim, Menggali Potensi Ekonomi Pondok Pesantren, dalam A. Halim et al., Manajemen Pesantren (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2005)

Kim Klein, Fundrising for Special Change, Fourth Edition (Oakland California : Chardon Press, 2001)

Hamid Abidin, dkk., Membangun Kemandirian Perempuan (Jakarta:Piramedia, 2009)

 

[1] A. Halim, Menggali Potensi Ekonomi Pondok Pesantren, dalam A. Halim et al., Manajemen Pesantren (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2005), hlm. 222

[2] Kim Klein, Fundrising for Special Change, Fourth Edition (Oakland California : Chardon Press, 2001), hlm. 5

[3] Hamid Abidin, dkk., Membangun Kemandirian Perempuan (Jakarta:Piramedia, 2009), hlm. 89

Tidak ada komentar:

Posting Komentar